EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI MEDIA ELETRONIK
Keywords:
Efektivitas, Penegakan Hukum, Penipuan Elektronik, UU ITE
Abstract
Maraknya pemanfaatan teknologi informasi di era digital tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga memicu peningkatan intensitas kejahatan siber, salah satunya adalah tindak pidana penipuan melalui media elektronik (online fraud). Penegakan hukum terhadap kejahatan ini menghadapi tantangan besar karena sifat kejahatan yang borderless (tanpa batas), anonimitas pelaku, dan cepatnya penghilangan barang bukti digital.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui media elektronik serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam proses penegakannya.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), didukung oleh data sekunder berupa literatur hukum, regulasi terkait seperti UU ITE, dan studi kasus putusan pengadilan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penipuan elektronik saat ini belum berjalan secara efektif. Ketidakefektifan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor utama berdasarkan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto, yaitu: (1) Faktor Hukum: Adanya celah regulasi dalam pembuktian digital; (2) Faktor Penegak Hukum: Keterbatasan kuantitas dan kualitas penyidik yang menguasai digital forensics; (3) Faktor sarana belum meratanya alat teknologi canggih di tingkat daerah; dan (4) Faktor Masyarakat: Rendahnya literasi digital serta keengganan korban untuk melapor karena kerugian yang dianggap kecil atau rumitnya birokrasi pelaporan. Diperlukan penguatan regulasi hukum acara pidana khusus siber, peningkatan kapasitas aparat, dan edukasi masif mengenai keamanan digital kepada masyarakat demi menciptakan penegakan hukum yang progresif dan responsifDownloads
Download data is not yet available.
References
Hukum, F., & Warmadewa, U. (2020). PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN MELALUI. 1(2), 72–77.
Hukum, P., Tindak, T., & Penipuan, P. (2024). Journal of Lex Philosophy (JLP). 5.
Ite, E. U. U., & Pratiwi, W. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Berbasis Online di Tinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi. 21, 1–9.
Penegakan, A., Tindak, H., Penipuan, P., & Indonesia, O. D. I. (2019). Jurnal spektrum hukum. 1550(28), 15–28. https://doi.org/10.35973/sh.v18i2.2722
Puanandini, D. A. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Telepon Dalam Perspektif Hukum Telematika. 4592–4608.
Hukum, P., Tindak, T., & Penipuan, P. (2024). Journal of Lex Philosophy (JLP). 5.
Ite, E. U. U., & Pratiwi, W. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Berbasis Online di Tinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi. 21, 1–9.
Penegakan, A., Tindak, H., Penipuan, P., & Indonesia, O. D. I. (2019). Jurnal spektrum hukum. 1550(28), 15–28. https://doi.org/10.35973/sh.v18i2.2722
Puanandini, D. A. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Telepon Dalam Perspektif Hukum Telematika. 4592–4608.