KEDUDUKAN HUKUM TANAH TONGKONAN YANG DIKUASAI OLEH MASYARAKAT ADAT TORAJA

  • Eriani Rensa Malino Institut Toraja Raya Indonesia
Keywords: Tanah Tongkonan, Perlindungan Hukum, Pendaftaran Tanah, Masyarakat Adat Toraja.

Abstract

Tanah Tongkonan memiliki kedudukan yang sangat fundamental sekaligus kompleks sebagai identitas komunal masyarakat hukum adat Toraja. Namun, sifat penguasaannya yang non-dokumenter memicu diskrepansi dengan sistem administrasi pertanahan nasional yang formalistik, sehingga rentan memicu konflik agraria. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi, mekanisme pengelolaan, kedudukan hukum, serta perlindungan hukum melalui pendaftaran tanah Tongkonan dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam persfektif hukum adat, tanah Tongkonan merupakan harta pusaka tinggi yang bersifat komunal-kolektif dan genealogis, sehingga berbeda dengan konsep tanah ulayat publik. Dalam hukum positif, keberadaan tanah Tongkonan diakui melalui Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UUPA, dan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Secara empiris, status penguasaan tanah Tongkonan terbagi menjadi dua, yaitu penguasaan individual dan kolektif. Pendaftaran tanah Tongkonan perorangan telah terintegrasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan verifikasi adat oleh To Parengnge’. Sebaliknya, pendaftaran tanah Tongkonan yang bersifat komunal atas nama rumpun keluarga belum dapat terealisasi karena hukum positif mensyaratkan kelompok masyarakat adat memiliki status badan hukum untuk mendapatkan legal standing sebagai subjek pemegang hak atas tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alexander, Ayub. “Raputallang Sebagai Konsep Konseling Kontekstual Di Masyarakat Toraja.” BIA’: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen Kontekstual 2, no. 2 (2019)
Arisaputra, M. I. “Kesadaran Hukum Masyarakat Adat Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 9, no. 1 (2019)
Bahrum, Shaifuddin, and Joni S Lisungan. Bangunan Sosial Tongkonan (Sebuah
Bakri, Muhammad. “Subjek Hukum Dalam Sertifikasi Tanah Komunal: Teori Dan Praktik.” Jurnal Jurisprudence 10, no. 2 (2020)
Dharsana, I Made Pria. “Pendaftaran Tanah Adat Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Raad Kertha 3, no. 1 (2020)
Indah, Erlinda. “Analisis Beban Pajak Bumi Dan Bangunan Terhadap Eksistensi Tanah Komunal.” Jurnal Agraria Dan Pertanahan 7, no. 1 (2021)
Latuconsina, Nur Khalisah. “Dimensi Ekonomi Dan Fiskal Dalam Pendaftaran Tanah Masyarakat Adat.” Jurnal Hukum Agraria Dan Lingkungan 6, no. 2 (2020)
Sanda, J.P., & Syukur, F.A. “Kedudukan Hukum To Parengnge’ Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Di Toraja.” Jurnal Hukum Adat Nasional 4, no. 1 (2020)
Sihombing, Irwan Sahat. “Problematika Teknis Dalam Pemetaan Dan Pendaftaran Tanah Masyarakat Adat.” Jurnal Agraria Dan Pertanahan 8, no. 2 (2022)
Sukirno. "Hukum Adat Dan Tantangan Globalisasi: Studi Kasus Penguasaan Tanah Masyarakat Adat.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 4, no. 1 (2017)
Susyanti, Sri, Marwati Riza, Kahar Lahae, Dosen Fakultas, and Hukum Universitas. “Problematika Sertifikasi Tanah Adat Tongkonan Di Toraja Utara Sri Susyanti, Marwati Riza, Kahar Lahae Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin” 5, no. 2 (2022)
Tandirerung, T. L. “Dinamika Kepemilikan Tanah Adat Tongkonan Di Toraja: Antara Tradisi Dan Modernitas.” Jurnal Sosiologi Hukum 8, no. 1 (2019)
Published
2026-06-25
Section
Articles