Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum Indonesia
https://itri-journal.stikestanatoraja.ac.id/jidhi
Institut Toraja Raya Indonesiaen-USJurnal Ilmiah Dinamika Hukum IndonesiaEFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI MEDIA ELETRONIK
https://itri-journal.stikestanatoraja.ac.id/jidhi/article/view/411
Maraknya pemanfaatan teknologi informasi di era digital tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga memicu peningkatan intensitas kejahatan siber, salah satunya adalah tindak pidana penipuan melalui media elektronik (online fraud). Penegakan hukum terhadap kejahatan ini menghadapi tantangan besar karena sifat kejahatan yang borderless (tanpa batas), anonimitas pelaku, dan cepatnya penghilangan barang bukti digital.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui media elektronik serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam proses penegakannya.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), didukung oleh data sekunder berupa literatur hukum, regulasi terkait seperti UU ITE, dan studi kasus putusan pengadilan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penipuan elektronik saat ini belum berjalan secara efektif. Ketidakefektifan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor utama berdasarkan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto, yaitu: (1) Faktor Hukum: Adanya celah regulasi dalam pembuktian digital; (2) Faktor Penegak Hukum: Keterbatasan kuantitas dan kualitas penyidik yang menguasai digital forensics; (3) Faktor sarana belum meratanya alat teknologi canggih di tingkat daerah; dan (4) Faktor Masyarakat: Rendahnya literasi digital serta keengganan korban untuk melapor karena kerugian yang dianggap kecil atau rumitnya birokrasi pelaporan. Diperlukan penguatan regulasi hukum acara pidana khusus siber, peningkatan kapasitas aparat, dan edukasi masif mengenai keamanan digital kepada masyarakat demi menciptakan penegakan hukum yang progresif dan responsifChintiya Thalia
Copyright (c)
2026-06-252026-06-252218KEDUDUKAN HUKUM TANAH TONGKONAN YANG DIKUASAI OLEH MASYARAKAT ADAT TORAJA
https://itri-journal.stikestanatoraja.ac.id/jidhi/article/view/412
Tanah Tongkonan memiliki kedudukan yang sangat fundamental sekaligus kompleks sebagai identitas komunal masyarakat hukum adat Toraja. Namun, sifat penguasaannya yang non-dokumenter memicu diskrepansi dengan sistem administrasi pertanahan nasional yang formalistik, sehingga rentan memicu konflik agraria. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi, mekanisme pengelolaan, kedudukan hukum, serta perlindungan hukum melalui pendaftaran tanah Tongkonan dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam persfektif hukum adat, tanah Tongkonan merupakan harta pusaka tinggi yang bersifat komunal-kolektif dan genealogis, sehingga berbeda dengan konsep tanah ulayat publik. Dalam hukum positif, keberadaan tanah Tongkonan diakui melalui Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 UUPA, dan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Secara empiris, status penguasaan tanah Tongkonan terbagi menjadi dua, yaitu penguasaan individual dan kolektif. Pendaftaran tanah Tongkonan perorangan telah terintegrasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan verifikasi adat oleh To Parengnge’. Sebaliknya, pendaftaran tanah Tongkonan yang bersifat komunal atas nama rumpun keluarga belum dapat terealisasi karena hukum positif mensyaratkan kelompok masyarakat adat memiliki status badan hukum untuk mendapatkan legal standing sebagai subjek pemegang hak atas tanah.Eriani Rensa Malino
Copyright (c)
2026-06-252026-06-2522916KEDUDUKAN HUKUM ANAK YANG LAHIR DILUAR PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERRKAWINAN
https://itri-journal.stikestanatoraja.ac.id/jidhi/article/view/413
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, serta untuk mengetahui upaya pemenuhan hak-hak keperdataan bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif-empiris, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis data primer dan data sekunder yang telah dikumpulkan. Analisis data dilakukan secara kualitatif, kemudian hasilnya disajikan secara deskriptif berdasarkan temuan penelitian dan hasil wawancara yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu kandungnya dan keluarga ibunya. Kedudukan anak tersebut menurut hukum perkawinan dianggap sebagai anak luar kawin. Akibatnya, hubungan keperdataan dengan ayah biologis dan keluarga ayah pada prinsipnya tidak timbul, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara berkelanjutan guna mendukung tumbuh kembang anak, baik dalam aspek fisik, mental, spiritual, maupun sosial.Asni
Copyright (c)
2026-06-252026-06-25221722PROBLEMATIKA KEDUDUKAN NOTARIS DI DAERAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM MASYARAKAT DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR.
https://itri-journal.stikestanatoraja.ac.id/jidhi/article/view/414
Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum melalui pembuatan akta autentik yang menjadi alat bukti sempurna dalam berbagai hubungan keperdataan. Namun, dalam praktiknya, penyelenggaraan layanan kenotariatan di daerah masih menghadapi berbagai permasalahan, khususnya terkait distribusi dan aksesibilitas layanan. Di Kabupaten Polewali Mandar, keterbatasan jumlah dan persebaran notaris yang belum merata menyebabkan sebagian masyarakat mengalami kesulitan dalam memperoleh layanan kenotariatan secara efektif. Kondisi geografis, jarak tempuh yang relatif jauh, biaya akses layanan, serta rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat turut memperbesar kesenjangan akses terhadap pelayanan hukum formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika kedudukan notaris di Kabupaten Polewali Mandar, mengkaji implikasinya terhadap kepastian hukum masyarakat, serta merumuskan model penguatan kedudukan notaris dalam menjamin akses terhadap pelayanan hukum yang berkeadilan. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memahami hubungan antara ketentuan normatif dan realitas praktik kenotariatan di daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbatasan jumlah dan persebaran notaris, hambatan geografis, kendala administratif dalam pelaksanaan wilayah jabatan, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat merupakan faktor utama yang memengaruhi efektivitas pelayanan kenotariatan di Kabupaten Polewali Mandar. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya penggunaan dokumen di bawah tangan, potensi cacat formal dalam berbagai perbuatan hukum, lemahnya perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat, serta menurunnya akses terhadap keadilan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan optimalisasi persebaran notaris, penguatan sistem pengawasan dan pembinaan, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kenotariatan, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi profesi notaris. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar.Rifki Zhaputra Ilham
Copyright (c)
2026-06-252026-06-25222344