Jurnal Pengabdian Kebijakan Hukum Indonesia
https://itri-journal.stikestanatoraja.ac.id/jpkhi
Institut Toraja Raya Indonesiaen-USJurnal Pengabdian Kebijakan Hukum IndonesiaDAMPAK PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PERILAKU PENCEGAHAN SEKS BEBAS DIKALANGAN PELAJAR
https://itri-journal.stikestanatoraja.ac.id/jpkhi/article/view/446
Pergaulan bebas dan perilaku seks bebas dikalangan pelajar merupakan fenomena sosial yang semakin memprihatinkan karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari aspek kesehatan, sosial, moral maupun hukum. Kurangnya pemahaman pelajar mengenai konsekuensi hukum dan sosial dari perilaku seksual beresiko menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya perilaku tersebut. Kegiatan Pengabdian Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum pelajar mengenai bahaya seks bebas melalui penuluhan hukum. Metode yang digunakan adalah cerah, diskusi interaktif dan sesi tanya jawab yang dilaksanakan secara langsung kepada peserta . Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa penuluhan hukum mampu meningkatkan pemahaman peserta mengenai dampak seks bebas termasuk resiko kehamilan diluar nikah , penyakit menular seksual, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari perbuatan yang melanggar norma dan perbuatan perundang-undangan. Dengan demikian penyuluhan hukum dapat menjadi salah satu upaya preventif yang efektif dalam membentuk kesadarn dan perilaku positif dikalangan pelajar. Asni
Copyright (c)
2026-06-272026-06-272214SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DI KALANGAN PELAJAR
https://itri-journal.stikestanatoraja.ac.id/jpkhi/article/view/447
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah meningkatkan intensitas penggunaan media digital di kalangan pelajar. Di sisi lain, kondisi ini juga memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah cyberbullying yang dapat memberikan dampak negative terhadap kondisi psikologis, social, dan akademik anak. Kurangnya pemahaman mengenai bentuk-bentuk cyberbullying serta perlindungan hukum yang tersedia menyebabkan banyak pelajar belum mampu mengidentifikasi dan menanggapi tindakan tersebut secara tepat. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelajar mengenai perlindungan hukum anak terhadap cyberbullying melalui kegiatan sosialisasi. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan, pemaparan materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab yang dilaksanakan pada peserta dari kalangan pelajar. Materi yang disampaikan mencakup pengertian cyberbullying, dampak yang ditimbulkan, hak-hak anak dalam lingkungan digital, serta ketentuan hukum yang mengatur perlindungan anak dari tindakan perundungan siber. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai bentuk-bentuk cyberbullying, upaya pencegahan, serta mekanisme pelaporan dan perlindungan hukum yang dapat ditempuh apabila, menja di korban. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk sikap bijak dalam penggunaan media digital serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar guna menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan ramah anak. Chintiya Thalia
Copyright (c)
2026-06-272026-06-2722514PENDAMPINGAN HUKUM PRO BONO BAGI PEREMPUAN RENTAN: UPAYA PEMENUHAN AKSES KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA KOLAKA
https://itri-journal.stikestanatoraja.ac.id/jpkhi/article/view/448
Akses terhadap keadilan (access to justice) merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi, namun realitas empiris di Kabupaten Kolaka menunjukkan adanya kesenjangan signifikan bagi kelompok perempuan rentan dari masyarakat prasejahtera. Kelompok ini kerap terjebak dalam lingkaran kerentanan berlapis (intersectional vulnerability) akibat adanya hambatan finansial (biaya perkara dan transportasi), kendala geografis (topografi wilayah yang luas), serta hambatan psikologis berupa stigma sosial dan minimnya literasi hukum. Akibatnya, muncul "fenomena gunung es" di mana banyak perempuan rentan, seperti dalam kasus Ibu NM, memilih pasrah terhadap ketidakadilan seperti penelantaran ekonomi pasca-perceraian dan ketidakpastian status hukum anak. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum gratis (pro bono publico) guna meruntuhkan tembok hambatan tersebut di Pengadilan Agama Kolaka. Pelaksanaan Pendampingan Hukum Pro Bono bagi Perempuan Rentan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan Bagi mitra sasaran, yaitu kelompok perempuan rentan dan masyarakat prasejahtera di Kabupaten Kolaka, kegiatan ini bermanfaat secara yuridis dalam memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak keperdataan pasca-perceraian seperti hadhanah, nafkah iddah, dan mut'ah. Selain itu, melalui metode literasi hukum klinis, kegiatan ini juga memberikan manfaat psikologis berupa penguatan kapasitas (empowerment) yang mengikis kecemasan terhadap formalitas hukum, meruntuhkan ketimpangan relasi kuasa, serta mengubah posisi perempuan dari objek bantuan yang pasif menjadi subjek hukum yang mandiri dan percaya diri.Eriani Rensa Malino
Copyright (c)
2026-06-272026-06-27222531PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG WILAYAH JABATAN NOTARIS MELALUI PENYULUHAN HUKUM DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR
https://itri-journal.stikestanatoraja.ac.id/jpkhi/article/view/449
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik, yang keabsahannya harus dilaksanakan sesuai dengan wilayah jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, di Kabupaten Polewali Mandar masih ditemukan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai kewenangan notaris dan batas wilayah kerjanya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait keabsahan akta dan kepastian hukum dalam berbagai hubungan keperdataan. Oleh karena itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan penyuluhan hukum mengenai wilayah jabatan notaris serta menilai pengaruhnya terhadap peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan memadukan studi kepustakaan dan kegiatan lapangan. Studi kepustakaan dilakukan melalui penelaahan peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan jabatan notaris serta kewenangannya. Sementara itu, data lapangan diperoleh melalui kegiatan penyuluhan hukum, sesi diskusi interaktif, dan penyebaran kuesioner kepada masyarakat dan aparat desa sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan. Materi yang disampaikan mencakup kedudukan notaris sebagai pejabat umum, ruang lingkup kewenangan notaris, batas wilayah jabatan dalam pembuatan akta autentik, serta pentingnya penggunaan jasa notaris yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum guna menjamin kekuatan pembuktian akta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai kewenangan notaris, batasan wilayah jabatan, serta akibat hukum yang dapat timbul apabila akta dibuat tidak sesuai dengan ketentuan kewenangan teritorial. Selain itu, peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya memanfaatkan jasa notaris yang berwenang dalam setiap perbuatan hukum yang memerlukan akta autentik. Kegiatan penyuluhan hukum ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus berfungsi sebagai upaya preventif untuk mengurangi potensi sengketa terkait keabsahan akta dan pelaksanaan kewenangan notaris di Kabupaten Polewali Mandar. Rifki Zhaputra Ilham
Copyright (c)
2026-06-272026-06-27223243