PENYULUHAN TENTANG BAHAYA BULLYING PADA REMAJA DI SMPN 5 SATAP RANTEBUA SUMALU
Abstract
Dunia pendidikan Indonesia menjadi salah satu perhatian untuk masalah bullying, dimana di dalam kegiatan belajar-mengajar, kerap terjadi tindakan bullying antar civitas. Ironis memang dan sepatutnya benar-benar menjadi perhatian semua orang, tidak hanya pemerintah, namun semua pihak yang memiliki peran langsung maupun tidak langsung di sekolah (orang tua, murid, guru, lembaga-lembaga sekolah dan lain sebagainya).
Setelah dilakukan penyuluhan tentang bahaya bullying, siswa-siswi dapat memahami tentang bahaya bullying dan melakukan pencegahan yang diajarkan dalam kehidupan sehari-hari.
Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah ceramah dan tanya jawab yang diselenggarakan di SMP Negeri 5 Satap Rantebua Sumalu.
Sasaran kegiatan yaitu sebanyak 60 orang peserta. Adapun peserta yang hadir adalah sebanyak 40 orang. Dalam kegiatan ini peserta tampak antusias mengikuti kegiatan penyuluhan ini, tampak ada beberapa peserta yang bertanya kepada narasumber.
Telah dilakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Tana Toraja. Kegiatan pengabdian berjudul Penyuluhan Kesehatan Tentang bahaya Bullying pada siswa SMPN 5 Satap Rantebua Sumalu. Kegiatan pengabdian dilaksanakan selama 1 hari.
Downloads
References
Arikunto, S.2013. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT.Rineka Cipta
Aryani, 2010. Kesehatan Remaja Problem dan Solusinya. Jakarta: Salemba Medika
Budioro. 2012. Pengantar Pendidikan Kesehatan Masyarakat. Semarang: Balai Penerbit Universitas Diponegoro
Fatimah Henny.2016. Tingkat pengetahuan tentang pemeliharaan kesehatan gigi. Yogyakarta
Fitriani, S. 2011. Promosi Kesehatan. Cetakan 1. Yogyakarta: Graha Ilmu
Hidayat A.A., 2010. Metode Penelitian Kesehatan Paradigma Kuantitatif, Jakarta: Heath Books
Notoatmodjo, S.2010. Metode Penelitian Kesehatan, edisi revisi,Jakarta: Rineke Cipta
_____________2012. Promosi kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta : Rineka cipta.
Potter, P.A & Perry A.G. 2012. Fundamental of Nursing. Jakarta : EGC
Riskesdas. Riset Kesehatan Dasar.2013. Badan penelitian dan pengembangan kesehatan, Republik Indonesia. Jakarta: LaporanNasional
Suliha, Uha. 2010. Pendidikan kesehatan dalam keperawatan. Jakarta: EGC
Wawan, A., dan Dewi, M. 2010. Pengetahuan, Sikap dan Perilaku Manusia. Yogyakarta: Nuha Medika.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.


