“SKRINING KESEHATAN GRATIS OLEH PUSKESMAS SOPAI KERJA SAMA GEREJA KATOLIK KRISTUS RAJA NONONGAN TORAJA UTARA TAHUN 2025”
Keywords:
Lingkungan Bersih, Gerakan Bersama Dosen dan Mahasiswa, Institut Toraja Raya Indonsia
Abstract
Kebersihan adalah unsur pokok yang menjadi cerminan kesehatan sehari-hari setiap manusia. UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa derajat Kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dicapai melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkaitan erat dengan kebersihan.. Tujuan PKM ini untuk mewujudkan lingkungan yang bersih melalui kegiatan pembersihan sampah-sampah di sepanjang jalan poros Rantepao-Alun-Alun. Kegiatan ini diorganisir oleh dosen dan mahasiswa yang terlibat dalam pengabdian, bekerja sama dengan pihak pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan kota yang bebas sampah. Kegiatan pembersihan sampah yang dilaksanakan selama program MBKM Institut Toraja Raya Indonesia di lingkungan kota Rantepao dalam memberikan berbagai manfaat signifikan bagi lingkungan dan masyarakat. Hasil dari kegiatan pembersihan menunjukkan pengurangan sampah sekitaran kota Rantepao, yang sebelumnya menjadi sumber masalah kebersihan dan potensi banjir. Pembersihan ini juga berkontribusi pada peningkatan kualitas lingkungan yang sehat dan mengurangi risiko banjir di sekitar kota Setelah pelaksanaan program Pengabdian Mahasiswa MBKM di kota rantepao yang berlangsung dari tanggal 12 Agustus 2025 , dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini sebagian besar berjalan sesuai dengan rencana dan mendapatkan sambutan positif.Downloads
Download data is not yet available.
References
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2023. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Laporan Survei Kesehatan Indonesia (SKI). Jakarta: Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.
World Health Organization (WHO). (2023). Noncommunicable Diseases Country Profiles 2023. Geneva: WHO Press.
World Health Organization (WHO). (2022). Health in All Policies: Framework for Country Action. Geneva: WHO.
Yanuar, D., Setiawan, I., & Rahmadani, A. (2022). Pemberdayaan masyarakat melalui skrining kesehatan berbasis komunitas di wilayah pedesaan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 115–122. https://doi.org/10.25077/jpkm.6.2.115-122.2022
Sari, R. D., & Utami, W. (2020). Pendekatan partisipatif dalam pemberdayaan masyarakat desa melalui program kesehatan berbasis komunitas. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sehat, 2(1), 45–52.
Widyasari, L., Purnama, S., & Yanuar, D. (2021). Efektivitas penyuluhan kesehatan berbasis komunitas terhadap peningkatan perilaku hidup sehat. Jurnal Abdimas Kesehatan, 5(2), 87–95. https://doi.org/10.25077/jabdikes.5.2.87-95.2021
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Laporan Survei Kesehatan Indonesia (SKI). Jakarta: Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.
World Health Organization (WHO). (2023). Noncommunicable Diseases Country Profiles 2023. Geneva: WHO Press.
World Health Organization (WHO). (2022). Health in All Policies: Framework for Country Action. Geneva: WHO.
Yanuar, D., Setiawan, I., & Rahmadani, A. (2022). Pemberdayaan masyarakat melalui skrining kesehatan berbasis komunitas di wilayah pedesaan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 115–122. https://doi.org/10.25077/jpkm.6.2.115-122.2022
Sari, R. D., & Utami, W. (2020). Pendekatan partisipatif dalam pemberdayaan masyarakat desa melalui program kesehatan berbasis komunitas. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sehat, 2(1), 45–52.
Widyasari, L., Purnama, S., & Yanuar, D. (2021). Efektivitas penyuluhan kesehatan berbasis komunitas terhadap peningkatan perilaku hidup sehat. Jurnal Abdimas Kesehatan, 5(2), 87–95. https://doi.org/10.25077/jabdikes.5.2.87-95.2021
Published
2025-12-20
How to Cite
Handayani Mangapi, Y., & Palamba, A. (2025). “SKRINING KESEHATAN GRATIS OLEH PUSKESMAS SOPAI KERJA SAMA GEREJA KATOLIK KRISTUS RAJA NONONGAN TORAJA UTARA TAHUN 2025”. Jurnal Pengabdian Kesehatan Promotif, 4(2), 1-8. Retrieved from https://itri-journal.stikestanatoraja.ac.id/jpkp/article/view/339
Section
Artikel
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.


